hukum

Bistamam Terancam Dipidana karena Serobot Hutan Jadi Kebun, Ini Yurisprudensinya

Rabu, 4 Juni 2025 | 18:25 WIB
Bistamam, Bupati Rokan Hilir, Riau. (f: istimewa)

Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa sejak 2011 Bistamam diduga telah menguasai sekitar 895 hektare kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan menjadikannya kebun sawit lengkap dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan, parit, serta bangunan rumah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi perbuatan pidana karena kawasan hutan dikuasai dan dimanfaatkan tanpa izin,” kata pengamat kehutanan, Surya Darma Hasibuan, kepada Riau Satu, dalam satu kesempatan .

Bantahan dari Pihak Bupati

Kuasa hukum Bistamam, Cutra Andika Siregar, SH, MH, membantah tuduhan tersebut.

Ia menyatakan bahwa kliennya hanya mengelola sekitar 6 hektare lahan, sementara selebihnya dikuasai oleh masyarakat setempat secara turun-temurun sejak 1930.

“Tanah itu ada alas hak dari penghulu pada tahun 1981 dan 1983,” ujar Cutra.

Bistamam sendiri, menurut pengacara, baru mengelola lahan seluas 6 hektare pada 1992, lalu mengurus alas haknya secara resmi pada 2018.

Namun, pihak penggugat membantah klaim tersebut dan menyebutkan bahwa status kawasan itu secara hukum masih merupakan hutan negara.

“Jika benar itu lahan ulayat, seharusnya ada pengakuan resmi dan formal, bukan hanya turun-temurun,” sebut Rahman Piliang, Ketua Yayasan Wasinus.

Sejumlah pengamat hukum lingkungan menilai bahwa kasus ini memiliki elemen kuat untuk ditindaklanjuti secara pidana, terutama dengan adanya yurisprudensi yang sudah teruji di pengadilan. ***

Halaman:

Tags

Terkini