Kepada Riau Satu, Kamis siang, 29 Mei 2025, Kepala Dinas Pendikan Abdul Jamal membantah semua tudingan Muhajirin Siringoringo.
"Kami memberikan pelayanan secara profesional, secara pribadi saya tidak mengenal pak Bistamam. Kami memberikan pelayanan sesuai Permendikbud," sebut Jamal.
Dia meminta jangan berpolemik dan meminta Muhajirin untuk membuktikannya melalui PTUN.
"Nanti kalau hasilnya Surat Keterangan dari sekolah tidak benar, maka saya perintahkan sekolah mencabut atau membatalkan SKPI-nya," tegasnya.
"Karena yang mengeluarkan sekolah, saya hanya mengetahui dan itu sudah sesuai dengan Permendikbud No. 29 Tahun 2014. Pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pertanggung jawaban mutlak dari pemohon dan saksi," ujar Jamal.
Di Balik Selembar Ijazah
Kasus ini memunculkan pertanyaan lebih luas tentang sistem administrasi pendidikan dan integritas pejabat publik.
Selembar ijazah yang cacat bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik manipulasi dokumen dalam proses politik.
Muhajirin mengaku tak gentar menghadapi tekanan. Ia mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat, tokoh adat, dan sejumlah aktivis.
“Saya tidak sedang menyerang pribadi siapa pun. Ini soal moral dan legalitas. Jangan sampai masyarakat Rohil dipimpin oleh seseorang yang kualifikasinya dipalsukan,” katanya.
Kasus ini akan dilaporkan dan berproses di PTUN Pekanbaru. Namun, di balik persidangan nanti, bayang-bayang jaringan kekuasaan lama tampaknya masih memainkan peran.
“Ini bukan sekadar soal pendidikan. Ini tentang cara kekuasaan bisa menjahit ulang masa lalu, dan mengubahnya jadi tiket menuju jabatan publik.” ***