hukum

Ijazah Bupati Rohil Bistamam, Saksi Misterius, dan 'Jejak' Kepala Dinas

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
(Kiri) Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal, dan Muhajirin Siringoringo, pelapor kasus dokumen pendidikan Bupati Rokan Hilir, Bistamam. (f: internet)
  1. Nama pada ijazah adalah “Bistamam Hanafi”, berbeda dengan nama di KTP: “Bistamam”.

  2. Tanda tangan kepala sekolah dinilai tidak identik.

  3. Tinta di lembar ijazah tampak baru, meski tanggal terbitnya 18 November 1968.

  4. Format ejaan yang digunakan mencampur antara Ejaan Soewandi dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), yang belum berlaku saat itu.

“Dari segi forensik dokumen, ini ibarat naskah yang baru dicetak, bukan dari 57 tahun lalu,” ujar seorang pemerhati hukum pendidikan di Pekanbaru yang enggan namanya disebut.

Pihak kuasa hukum Bistamam membantah seluruh tudingan.

“Perbedaan nama sudah diklarifikasi melalui penetapan pengadilan. SKPI diterbitkan berdasarkan laporan kehilangan dan surat pertanggungjawaban,” ujar Cutra Andika Siregar, SH, MH.

Ia mengacu pada Putusan PN Pekanbaru No. 163/Pdt.P/2024/PN Pbr dan Permendikbud No. 29 Tahun 2014 sebagai dasar legalitas.

Cutra juga mengutip amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa Pilkada Rohil 2024 yang menyebut keberatan atas keabsahan ijazah Bistamam “tidak beralasan hukum”.

Saksi dalam Bayangan

Muhajirin meragukan proses penerbitan SKPI yang seharusnya melibatkan saksi hidup sebagai penjamin.

Ia menantang Dinas Pendidikan Pekanbaru membuka identitas saksi yang disebut dalam dokumen.

“Kalau memang saksi itu ada dan menyatakan Bistamam pernah sekolah di sana, mengapa harus disembunyikan? Ini bukan informasi yang dikecualikan,” katanya.

Ia bahkan menyatakan akan memberikan hadiah uang tunai kepada siapa pun yang bisa membongkar siapa saksi tersebut.

Bantahan Kadis Pendidikan

Halaman:

Tags

Terkini