PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Rabu pagi, tanggal 7 Mei 2025, Muhajirin Siringoringo berdiri di depan lobi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta.
Di tangannya, tergenggam dua lembar dokumen yang ia sebut sebagai “surat keterangan pengganti ijazah bodong”.
Dokumen itu milik Bistamam, Bupati Rokan Hilir yang belakangan dituding menggunakan ijazah palsu.
“Dua SKPI ini saya duga tidak sah. Tidak ada data siswa, tidak ada alasan kehilangan, dan penerbitannya janggal,” kata Muhajirin kepada Riau Satu.
Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SD dan SMP atas nama Bistamam.
Dua surat ini diterbitkan oleh SDN 31 Pekanbaru dan SMPN 1 Pekanbaru, sekolah yang diklaim sebagai almamater Bistamam.
Namun, penelusuran Muhajirin menemukan tak ada catatan kesiswaan atas nama tersebut di kedua sekolah.
Muhajirin mencium adanya keterlibatan Abdul Jamal, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, dalam penerbitan surat keterangan itu.
Menurut informasi yang ia himpun, Jamal merupakan adik Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas PU Rohil pada masa kepemimpinan Annas Maamun—tokoh yang disebut sebagai patron politik Bistamam ketika masih menjadi kontraktor.
“Jaringan lama mantan Bupati Rohil tampaknya masih hidup, dan ini bisa jadi bagian dari rekayasa yang lebih besar,” ujar Muhajirin.
Kejanggalan Demi Kejanggalan
Masalah keabsahan ijazah Bistamam tak berhenti di situ.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2025, Muhajirin melaporkan Bistamam ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu SMEA PGRI Pekanbaru dalam pencalonan kepala daerah tahun lalu.
Ada empat kejanggalan dalam dokumen itu: