hukum

Swalayan di Atas Lahan Sengketa: Proyek Bodong Jalan Terus

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:38 WIB
Sempat berhenti dua hari, pembangunan swalayan terbesar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Sabtu (10/5/2025) pagi, kembali beraktivitas.

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Sabtu pagi, 10 Mei 2025, suara mesin alat berat kembali menggema di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Di balik dinding seng setinggi dua meter, pembangunan swalayan terbesar di kota ini terus berjalan. Pekerja terlihat mengangkat besi-besi konstruksi

Padahal, dua hari sebelumnya, proyek ini sempat dihentikan menyusul temuan Komisi IV DPRD Pekanbaru.

Bukan hanya karena tak mengantongi izin resmi, namun juga karena lahan seluas sekitar 60.000 meter persegi yang menjadi lokasi proyek, sedang dalam status status quo akibat sengketa kepemilikan.

“Legal standing proyek ini nihil. Bahkan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya bodong,” ujar Roni Amriel, SH, MH, Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru.

“Kami sudah minta Satpol PP bertindak dan menyegel proyek tersebut, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” lanjut Sekretaris Partai Golkar Pekanbaru ini.

Status Quo yang Dilanggar

Pada Rabu sore, 7 Mei 2025, DPRD melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek. Mereka menemukan aktivitas konstruksi telah berlangsung cukup lama.

Penimbunan lahan, bedeng pekerja, alat berat, serta denah bangunan sudah tersusun rapi.

“Kami menduga proyek ini sudah berjalan sejak awal tahun,” kata Zulfan Hafiz, juru bicara Komisi IV.

“Padahal, Dinas PUPR, DPM PTSP, hingga BPN semua menyatakan tidak pernah menerbitkan izin.”

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru membenarkan bahwa lahan tersebut diblokir karena tumpang tindih kepemilikan. Dua pihak berbeda mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang sama.

Praktisi hukum Alhendri Tandjung, SH, MH, menyebut bahwa pembangunan di atas lahan berstatus status quo melanggar asas kepastian hukum.

“Secara prinsip, tindakan pembangunan di atas tanah sengketa sama saja dengan mengabaikan proses hukum. Itu bisa digugat secara perdata maupun pidana,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku pembangunan tanpa izin berisiko dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tegas mengatur sanksi administratif hingga pencabutan bangunan, bahkan denda besar bagi yang membangun tanpa PBG,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB