Pengakuan Kontraktor: Hanya Ikut Perintah
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD, pihak kontraktor PT Nusa Raya Cipta (NRC) mengaku hanya menjalankan perintah atasan.
Mereka menunjuk nama Rony Attan sebagai pemberi kerja, namun menolak menjelaskan lebih jauh soal pemilik proyek dan status legalitas lahan.
“Kami hanya pelaksana. Tidak tahu soal izin. Kalau disuruh berhenti, itu bukan kewenangan kami,” kata Humas NRC, Raya Efendi.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, pihak Rony Attan belum memberikan keterangan resmi. Sejumlah awak media yang mencoba menghubungi juga belum mendapat jawaban.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan Peraturan Daerah, belum mengeluarkan tindakan penghentian fisik di lapangan.
Padahal, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Kalau rekomendasi DPRD saja tak ditindaklanjuti, lalu siapa yang harus kami percaya?” ujar Zulfahmi, anggota Komisi IV DPRD.
Ia menduga ada tekanan politik atau kepentingan bisnis yang membuat kasus ini mandek.
Kepatuhan Hukum atau Kepentingan Modal?
Ketika DPRD dan OPD sepakat proyek dihentikan, namun di lapangan aktivitas masih berjalan, publik mulai bertanya: siapa yang melindungi proyek ini?
Apa benar hukum bisa dilumpuhkan oleh uang dan relasi?
“Ini bukan sekadar soal izin bangunan, tapi uji kredibilitas penegakan hukum di Pekanbaru,” kata Alhendri.
Hingga hari ini, aktivitas pembangunan tetap berlangsung. DPRD berjanji akan memanggil kembali semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Sementara itu, dinding seng tetap berdiri, dan suara alat berat terus bekerja—di atas hukum yang dilanggar. ***