Di tengah rimbun hutan Halmahera Timur, suara mesin tambang bergema tanpa izin. Citra satelit merekam luka terbuka di tanah negara. Nilainya tak main-main—sekitar Rp374 miliar. Anehnya, pejabat yang seharusnya menjaga, justru diam seribu bahasa.
JAKARTA, RIAUSATU.COM — Aroma nikel ilegal tercium dari dalam kawasan hutan Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara.
Bukannya dicegah, dugaan penggalian bijih nikel senilai ratusan miliar rupiah itu justru seperti dibiarkan menguap oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sampai saat ini, tak ada tindakan tegas, tak pula ada jawaban atas sederet laporan resmi.
Investigasi bermula dari temuan PT Wana Kencana Mineral (WKM), pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Wasile Selatan.
Sekitar awal Februari 2025, tim teknis perusahaan itu menangkap aktivitas penggalian ilegal di dalam wilayah konsesi mereka melalui pemantauan drone dan citra satelit.
“Penggalian dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin,” kata Hengki Seprihadi, Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Sabtu, 3 Mei 2025.
CERI menduga aktivitas itu dilakukan oleh PT Position, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki Grup Harum Energy milik taipan Kiki Barki.
WKM melaporkan temuan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara pada 18 Februari 2025.
Enam hari kemudian, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memasang garis polisi di lokasi. Namun, tindakan hukum itu tak berlangsung lama.
Saat tim CERI melakukan peninjauan pada 21 April 2025, police line di lokasi sudah tak tampak.
Portal kayu pengganti yang sempat dipasang WKM pun telah dicabut dan dibiarkan teronggok di pinggir jalan.
“Kami heran, mengapa pengamanan lokasi justru dilepas,” kata Hengki.
Saat ditanya, petugas di lapangan menyebut pencopotan dilakukan atas permintaan dari Polda Maluku Utara.
Namun, ketika CERI meminta klarifikasi resmi, hingga kini belum ada jawaban.