hukum

Serobot IUP WKM, Perusakan Hutan: Walhi Malut Sebut Mainan Broker

Rabu, 30 April 2025 | 14:23 WIB
Faisal Ratuela, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara. (f: istimewa)

Investigasi terhadap PT Position, anak usaha Harum Energy, membuka tabir dugaan penyerobotan IUP dan perusakan hutan di Halmahera Timur. Ada broker tambang, polisi yang 'gamang', dan mantan Jaksa Agung di lingkar kekuasaan.

HALMAHERA TIMUR, RIAUSATU.COM — Suara mesin eskavator memecah sunyi di tepian hutan produksi terbatas di Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Di kawasan yang seharusnya hanya bisa digarap dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, PT Position—anak usaha tidak langsung PT Harum Energy Tbk—terlihat leluasa membuka lahan dan mengangkut bijih nikel.

Namun ada yang janggal. Di bawah permukaan operasi tambang yang tampak legal, tersimpan cerita tentang dugaan penyerobotan wilayah IUP milik PT Wana Kencana Mineral (WKM), perusakan hutan tanpa IPPKH, serta dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ada pola yang berulang di Maluku Utara: tumpang tindih izin, permainan broker tambang, dan lemahnya pengawasan negara,” kata Faisal Ratuela, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, Selasa, 29 April 2025.

Faisal menilai, kasus PT Position adalah potret dari kekacauan tata kelola tambang di wilayah kaya nikel itu.

Ia mencium aroma permainan para perantara izin tambang yang kerap bermunculan menjelang dan usai pemilihan kepala daerah.

Langkah Diam-Diam di Hutan

Pada 12 Februari 2025, tim teknik PT WKM terkejut mendapati bukaan lahan seluas 7 hektare di wilayah konsesi mereka. Padahal tak ada pemberitahuan resmi, apalagi kerja sama. PT Position diduga masuk begitu saja ke dalam IUP WKM.

Keesokan harinya, kedua perusahaan bertemu dan sepakat untuk melakukan inspeksi bersama. Tapi janji tinggal janji. Pada 16 Februari, saat inspeksi digelar dengan pengamanan Brimob, PT Position membatalkan keikutsertaan secara sepihak.

Inspeksi tetap dilakukan. Hasilnya: bukaan lahan terjadi di luar IPPKH WKM, di kawasan hutan produksi terbatas, dengan indikasi penggalian dan pengangkutan bijih nikel secara ilegal.

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI yang melakukan investigasi lapangan pada 21 April, menyebut tindakan PT Position melanggar dua undang-undang sekaligus: UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Minerba.

“Itu wilayah negara. Cadangan nikel milik rakyat, bukan korporasi,” kata Yusri.

Benang Kusut Izin dan Jejak Pemilik Modal

PT Position bukan pemain baru. Perusahaan ini dikendalikan oleh PT Tanito Harum Nickel, yang merupakan bagian dari grup Harum Energy milik taipan tambang, Kiki Barki.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB