hukum

Tambang Ilegal di Nagan Raya: DPRK Rekom Segel PT AJB dan PT Mifa

Minggu, 27 April 2025 | 07:46 WIB
Dalam RDP Jumat (25/4/2025), DPRK Rekomendasi Segel Tambang Batubara PT AJB dan PT Mifa yang Caplok Wilayah tanpa Izin di Nagan Raya. (f: istimewa)
  • Menyegel seluruh kegiatan tambang PT AJB dan PT Mifa Bersaudara di Nagan Raya.

  • Menuntut ganti rugi atas kerusakan wilayah dan kerugian masyarakat.

  • Mendesak Gubernur Aceh dan kementerian terkait untuk merevisi IUP kedua perusahaan, menghapus klaim atas wilayah Nagan Raya.

  • Memberi peluang kepada perusahaan untuk mengurus perizinan baru, jika ingin tetap beroperasi secara sah.

Ketegangan berakhir tanpa kesepakatan bulat.

PT Mifa menandatangani berita acara. PT AJB menolak. Mereka berkilah tak mendapat izin dari atasan, meski sejak awal mengaku punya mandat penuh.

Di luar gedung, aroma keresahan mulai terasa. Warga di sekitar tambang menuntut keadilan.

Bagi DPRK, ini bukan lagi sekadar soal administratif. Ini soal kedaulatan wilayah dan hak rakyat yang harus dipertahankan.

“Kalau dibiarkan,” kata seorang tokoh masyarakat usai rapat, "besok-besok tanah kami bisa hilang begitu saja." ***

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini