NAGAN RAYA, RIAUSATU.COM – Sorot mata Zulkarnain, Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, tidak berpaling sedikit pun saat perwakilan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara duduk di hadapannya.
Malam itu, Jumat (25/4/2025), ruang rapat DPRK Nagan Raya menjadi saksi ketegangan atas dugaan perampasan wilayah tambang tanpa izin.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung maraton hingga hampir tengah malam.
Satu per satu, pejabat pemerintah kabupaten, keuchik, hingga tokoh masyarakat, dimintai kesaksian. Tak ketinggalan, perwakilan dari kedua perusahaan tambang itu.
Perwakilan PT AJB, Safran Arief Thema dan Meily Lestari, akhirnya mengakui: perusahaan mereka, meski berizin di Aceh Barat, telah melakukan eksploitasi batubara di Gampong Krueng Mangkom dan Alue Buloh — wilayah sah Kabupaten Nagan Raya.
Mereka berdalih, aktivitas ini atas dasar kontrak pasokan batu bara dengan PLTU 1-2 milik PLN.
Ketika DPRK mendesak penghentian, PT AJB meminta legalitas formal berupa surat resmi dari Pemkab Nagan Raya.
Permintaan itu memantik kecurigaan: benarkah mereka berniat menghentikan, atau sekadar membeli waktu?
Situasi makin memanas pada sesi kedua. PT Mifa Bersaudara datang dengan sikap membantah.
Mereka bersikeras bahwa semua operasi tetap di dalam IUP Kabupaten Aceh Barat.
Bahkan, masalah ini, menurut mereka, hanyalah sengketa administratif antara dua pemerintah daerah.
Namun DPRK punya senjata: bukti transaksi jual beli lahan, peta eksploitasi, dan saksi-saksi dari masyarakat di Gampong Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh, hingga Krueng Ceuko — semua berada di dalam wilayah Nagan Raya.
"Fakta-fakta ini terlalu jelas untuk dibantah," ujar Zulkarnain, dengan nada menahan emosi.
Kamera CCTV di ruang rapat pun merekam setiap pernyataan, suara, dan gestur kedua perusahaan.
Dalam kesimpulan rapat, DPRK dan Pemkab Nagan Raya secara bulat merekomendasikan langkah tegas: