BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM — Dua balita tewas secara tragis di kolam bekas pengelolaan limbah pengeboran minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kelurahan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kejadian memilukan ini mengundang keprihatinan dan reaksi cepat dari Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR), yang menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban.
Sekretaris Umum PETIR, Andhi Harianto, SE, MM, dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum PETIR, Swandi Hutasoit, SH, telah mengunjungi rumah duka untuk memberikan dukungan moril dan menyerap informasi langsung dari keluarga.
Korban, Ferdiansyah Ramadhan (4) dan Fahri Pradawinata (2), ditemukan tak bernyawa pada Selasa (22/4/2025) siang, di kolam limbah yang tidak berpagar dan berjarak sekitar 200 meter dari rumah mereka.
Minimnya sistem pengamanan serta ketiadaan rambu peringatan dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dari pihak perusahaan.
“Kami menilai ini merupakan bentuk kelalaian yang fatal. Kejadian ini seharusnya bisa dicegah jika perusahaan benar-benar menerapkan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan secara konsisten,” ujar Andhi Harianto.
PETIR mengungkapkan bahwa pada 21 Maret 2025, pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait pencemaran limbah di lokasi tersebut.
Investigasi awal dilakukan, dan sampel limbah dikirim ke laboratorium di Pekanbaru.
Hasil uji laboratorium yang keluar pada 21 April 2025 menunjukkan dua parameter pencemar melebihi ambang batas baku mutu lingkungan, serta berdampak pada area kebun warga.
“Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi dan laporan hasil laboratorium ke manajemen PT PHR di Rumbai pada 23 April 2025. Namun sampai hari ini belum ada respons apapun,” tambah Andhi.
PETIR mendesak PT PHR untuk bertanggung jawab atas insiden ini dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di seluruh titik lokasi limbah mereka di wilayah operasional Riau.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan menyiapkan langkah hukum apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik,” tutup Andhi. ***