NAGAN RAYA, RIAUSATU.COM – Sebuah aktivitas tambang batu bara diam-diam berlangsung di antara deretan perbukitan Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dua perusahaan tambang, PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara, diketahui menggali perut bumi di atas lahan seluas ratusan hektare tanpa mengantongi selembar pun izin resmi dari pemerintah daerah.
“Tidak pernah ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk aktivitas penambangan di lokasi itu,” ujar Hisbulwatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Nagan Raya, dilansir Antara, Selasa (22/4/2025).
Investigasi menemukan bahwa aktivitas tambang ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan bahkan mencapai puluhan hektare wilayah yang telah dieksploitasi.
Kedua perusahaan berdalih wilayah tambang itu masuk ke Kabupaten Aceh Barat. Namun, peta resmi batas wilayah dan surat kesepakatan dua bupati periode 2017–2022 menyebutkan sebaliknya: wilayah itu secara sah berada di Nagan Raya.
“Peta batas kabupaten sudah sangat jelas. Mereka tidak bisa beralasan lagi,” kata Hisbulwatan.
Kendati pelanggaran itu telah disampaikan secara tertulis ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Aceh sejak beberapa bulan lalu, belum ada tanggapan.
Surat serupa juga pernah dilayangkan ke manajemen PT AJB melalui Humas mereka, Safran, namun tak direspons.
“Sudah kami kirim surat resmi pada Februari 2025, tapi belum ada balasan sampai sekarang,” ujar Hisbulwatan .
Dalam upaya konfirmasi, Safran berdalih belum bisa memberikan keterangan. “Tunda dulu bang ya, karena kita lagi koordinasi ke manajemen,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Humas PT Mifa Bersaudara, Zulfurqan, juga belum memberikan pernyataan resmi. Ia hanya menjanjikan akan menghubungi kembali.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kini mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan aktivitas kedua perusahaan tambang tersebut hingga izin legal sesuai aturan hukum diterbitkan.
“Kami tidak menolak investasi, tapi perusahaan harus patuh hukum,” kata Hisbulwatan.
Di balik tambang yang terus beroperasi, tersembunyi kisah pelanggaran administrasi, tarik ulur kewenangan, dan diamnya birokrasi.
Dan di antara kepulan debu tambang itu, warga menanti kejelasan: siapa yang bertanggung jawab jika tanah mereka dikeruk tanpa dasar hukum? ***