hukum

Hukum Tak Bertaji di Bukit Batabuh: Satgas PKH Diam, Sawit Ilegal Meluas

Selasa, 15 April 2025 | 12:07 WIB
Infografis kebun sawit PT Melona di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

TELUKKUANTAN, RIAUSATU.COM – Penegakan hukum di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, tampak tumpul di hadapan perusahaan besar.

Meski Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan mulai melakukan penyitaan kebun sawit ilegal, namun ribuan hektare kebun milik PT Melona di kawasan hutan lindung di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, justru belum tersentuh.

Perusahaan ini diduga kuat melakukan ekspansi besar-besaran ke dalam hutan lindung tanpa izin. Luasan kebun yang awalnya sekitar 500 hektare kini disebut-sebut mendekati 1.000 hektare—seluruhnya berada di dalam kawasan yang secara hukum dilindungi negara.

Tak hanya membuka kebun di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, PT Melona juga membangun parit gajah di dalam kawasan, menandakan aktivitas pengelolaan perkebunan secara sistematis dan terencana.

Menurut Perpres Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera, Bukit Batabuh termasuk kawasan hutan lindung terdegradasi.

Artinya, kerusakan di kawasan ini telah mencapai level kritis, hingga fungsi ekologisnya—seperti penyimpanan air, pencegahan banjir, dan perlindungan tanah—nyaris lenyap.

Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas terhadap PT Melona.

Media telah berupaya menghubungi H. Ramadi Melky, sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik perusahaan, namun tidak mendapat respons.

Kepala UPT Kesatuan Pemangku Hutan Kuansing, Azmir Azis, pun mengaku baru akan menelusuri informasi tersebut.

“Besok saya tanyakan ke Kepala Seksi,” ujarnya singkat, kepada Kuansingkita.

Ketiadaan penindakan hukum yang tegas atas pelanggaran lingkungan di Bukit Batabuh menciptakan kesan impunitas.

Hal ini bertolak belakang dengan mandat Satgas PKH, yang seharusnya menindak seluruh pelanggaran kehutanan tanpa pandang bulu.

Warga kini mempertanyakan: Mengapa Satgas hanya aktif di tempat-tempat tertentu? Apakah hukum hanya berlaku bagi pelanggar kecil?

Jika kerusakan terus dibiarkan, masyarakat Kuansing tak hanya kehilangan kawasan lindung, tapi juga akan menanggung risiko bencana lingkungan dalam waktu dekat. ***

Tags

Terkini