hukum

Eksekusi Tak Bertaji! Lahan Sawit Sitaan Negara Masih Dikuasai Aseng Siswaja

Jumat, 21 Maret 2025 | 14:53 WIB
Kasrul, tokoh masyarakat Rokan Hilir, Riau. (f: istimewa)

Total pendapatan dalam 10 tahun (2010-2020): Rp158,4 miliar

Permasalahan Hukum

Menurut Kasrul, sebagian lahan (±453 hektare) telah diputuskan sebagai kawasan ilegal berdasarkan Putusan PN Rokan Hilir No. 042/Pid.Sus/2015/PN.RHL dan Putusan MA No. 2510 K/PID.SUS/2015.

‘’Bahkan, eksekusi lahan PT. Rokan Mulya Sejati milik Siswaja Muljadi alias Aseng ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada 13 Desember 2018,’’ jelasnya.

Namun berdasarkan pemeriksaan di lapangan, tudingnya, lahan tersebut masih dikuasai oleh Siswaja Muljadi dan hasil panennya tetap dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) terdekat.

Dugaan Pelanggaran

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam pengelolaan perkebunan ini antara lain dugaan pencurian dan perampasan hasil sitaan negara, dugaan penggelapan pajak dari hasil produksi, dugaan perusakan lingkungan.

Kemudian, tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, tidak memiliki izin pelepasan kawasan transmigrasi, tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP-B), dan tidak membayar pajak ke negara selama 16 tahun.

Pihak yang Bertanggung Jawab

Kasus ini turut menyeret sejumlah nama pejabat daerah –saat itu—yang diduga mengetahui atau terkait dengan perizinan lahan, di antaranya Siswaja Muljadi (PT. Rokan Mulya Sejati) sebagai pemilik lahan, Bupati Rokan Hilir H. Suyatno.

Wakil Bupati Drs. Jamiludin, Sekda Rokan Hilir Job Kurniawan, serta beberapa pejabat terkait dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, BPN, dan Camat Bangko Pusako.

Kasus ini, tegas Kasrul, menjadi perhatian publik karena melibatkan aset negara yang seharusnya sudah dieksekusi namun masih dikelola secara ilegal.

‘’Kejaksaan dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran ini serta menertibkan lahan yang telah menjadi hak Negara,’’ pungkas Kasrul. ***

Halaman:

Tags

Terkini