hukum

Eksekusi Tak Bertaji! Lahan Sawit Sitaan Negara Masih Dikuasai Aseng Siswaja

Jumat, 21 Maret 2025 | 14:53 WIB
Kasrul, tokoh masyarakat Rokan Hilir, Riau. (f: istimewa)

BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM – Perkebunan sawit milik PT. Rokan Mulya Sejati yang dikelola oleh Siswaja Muljadi alias Aseng di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan.

‘’Lahan seluas ± 660 hektare yang telah digarap sejak 2004 diduga tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP-B) serta melanggar aturan terkait kawasan hutan dan transmigrasi,’’ ujar Kasrul, tokoh masyaraka Rokan Hilir, kepada riusatu.com, Jumat (21/3/2025).

Dia menuturkan, pada awalnya perkebunan ini dibuka oleh Siswaja Muljadi bersama Wiwi Eti, Rosida Muljadi, dan Edi Saputra dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT).

Eksekusi kebun sawit PT. Rokan Mulya Sejati oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada 13 Desember 2018. (f: istimewa)

Sejak tahun 2004, sebut Kasrul, lahan ini terus diperluas hingga mencapai total ± 660 hektare dengan rincian:

Tahun 2004: Membuka ± 96 hektare (Blok A: 76,8 Ha, Blok B: 19,3 Ha) – Status Areal Penggunaan Lain (APL).

Tahun 2005-2006: Membuka ± 405 hektare (Blok A: 286 Ha, Blok B: 105,3 Ha, Blok C: 13,8 Ha) – Status Kawasan Hutan Produksi Tetap & APL.

Tahun 2007: Membuka ±159 hektare – Status Kawasan Hutan Produksi Konversi dan APL.

‘’Lahan ini berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 878/Menhut-II/2014 masuk dalam kawasan hutan, sementara sebagian lainnya merupakan HPL Transmigrasi,’’ ungkap Kasrul.

Produksi dan Keuntungan

Dia membeberkan, perkebunan ini telah beroperasi tanpa izin selama lebih dari satu dekade dengan hasil produksi sawit yang signifikan:

Rata-rata hasil panen per hektare: 2 ton/bulan.

Perkiraan pendapatan per bulan: Rp1,32 miliar.

Perkiraan pendapatan per tahun: Rp15,84 miliar

Halaman:

Tags

Terkini