hukum

Satgas PKH Segel Sawit Ilegal Milik Koperasi Pinang Merah Kuansing!

Senin, 17 Maret 2025 | 19:23 WIB
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan segel kebun sawit ilegal milik Koperasi Karyawan Pinang Merah, Kecamatan Pucuk Rantau, kabupaten Kuantan Singi, Provinsi Riau. (f: istimewa)

TELUKKUANTAN, RIAUSATU.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas perkebunan kelapa sawit ilegal milik Koperasi Karyawan (Kopkar) TBS Pinang Merah di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Papan penyegelan telah dipasang, menandai pengambilalihan lahan oleh pemerintah.

Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH bertindak tanpa kompromi.

"Sudah disegel. Papan pengumuman sudah dipasang," ujar Robi, warga setempat yang menyaksikan langsung pemasangan tanda penyegelan di lokasi, dilansir riauin.com.

Tindakan ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga bentuk transparansi pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas perkebunan ilegal ditertibkan.

Satgas PKH menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik ilegal yang merusak hutan dan lingkungan.

Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH, mengapresiasi langkah Satgas PKH namun menantang mereka untuk tidak berhenti di satu titik.

"Di HPT Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, ada sekitar 6.000 hektare kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Tim Satgas harus segera melakukan penyegelan. Satgas PKH jangan pura-pura tidak tahu!" tegasnya.

Penyitaan lahan Koperasi Pinang Merah menjadi babak baru dalam penegakan hukum lingkungan di Kuansing.

Satgas PKH telah menunjukkan ketegasannya, dan para pelaku usaha ilegal harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak lagi menjadikan kawasan hutan sebagai ladang eksploitasi tanpa izin. ***

Tags

Terkini