hukum

PETIR: RKUHAP Kebiri Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Korupsi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:48 WIB
Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR). (f: istimewa)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Rancangan Undang-undang Terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) membuat gerah rakyat Indonesia, tak terkecuali Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR).

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diam-diam membahas RKUHAP yang dipimpin oleh komisi III Habiburokhman mencoba menghapus pasal kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.

‘’Apa yang direncanakan DPR RI adalah sebuah kemunduran dalam mendukung program Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi,’’ kecam Ketua Umum DPN Ormas PETIR, Jackson Sihombing, di Pekanbaru, Sabtu (15/3/2025) sore.

Menerutnya, Habiburokhman sebagai ketua komisi III DPR RI adalah kader Gerindra, mengapa kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik korupsi tidak termaktub dalam RKUHAP, ini langkah kemunduran bagi penegakkan hukum.

Jackson menyampaikan bahwa untuk saat ini Kejaksaan telah banyak membongkar kasus mega korupsi di Indonesia.

''Saya sebagai pribadi, dan juga aktivis anti korupsi angkat topi terhadap Kejaksaan Agung, yang sangat banyak membongkar kasus korupsi di pusat serta daerah. Justru, DPR mau kebiri kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik,’’ tanyanya heran.

Jackson menambahkan, bahwa dalam draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, terlihat adanya upaya untuk memasukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan internal kepolisian, khususnya terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian, ketentuan-ketentuan ini telah lama menjadi sorotan dan kritik karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yaitu KUHAP 1981.

"Dalam RKUHAP, kewenangan kepolisian diperluas di saat masyarakat sudah nyaris tidak percaya dengan institusi ini. Saat ini, kepercayaan rakyat Indonesia tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam berantas korupsi".

"RKUHAP ini di susupi koruptor, ada Fight Back untuk melumpuhkan kewenangan Jaksa sebagai penyidik Korupsi, ini sangat berbahaya,’’ tegas Jackson.

Dalam Pasal 6 Ayat (1) (2) dan (3) RKUHAP, memberikan Polri tetap teratas sebagai penyidik.

"DPR RI, dalam hal ini Komisi III yang dipimpin oleh Habiburokhman sudah buta dengan fenomena banyaknya koruptor di Indonesia, Kepolisian dan KPK diberikan kewenangan penuh,” tutup Jackson. ***

Tags

Terkini