JAKARTA, RIAUSATU.COM – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengajukan permohonan klarifikasi kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan kejanggalan dalam tata kelola impor minyak Pertamina. Permintaan ini disampaikan melalui surat elektronik pada Kamis (6/3/2025).
“Kami meminta penjelasan apakah benar pernyataan Jampidsus Febri Ardiansyah di kompleks DPR pada Rabu (5/3/2025) yang menyebut bahwa praktik oplosan BBM Pertalite Ron 90 dan Pertamax Ron 92 hanya terjadi dalam periode 2018 hingga 2023, serta tidak berlanjut setelahnya? Apakah benar pengoplosan ini hanya dilakukan oleh oknum tertentu dan tidak terkait dengan kebijakan Pertamina?” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (7/3/2025).
CERI juga mempertanyakan apakah istilah “oplos” memiliki arti yang sama dengan “blending” atau “mencampur”. “Jika berbeda, silakan merujuk pada definisi dalam kamus untuk memperjelas perbedaan antara keduanya,” kata Yusri.
Lebih lanjut, CERI menuntut bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terkait klaim bahwa praktik oplosan BBM hanya terjadi pada periode 2018-2023 dan telah melanggar regulasi.
“Sebab, menurut penjelasan Jaksa Agung dalam konferensi pers bersama Direktur Utama PT Pertamina pagi ini, stok BBM nasional hanya bertahan selama 21 hari, yang berarti semua stok BBM dari periode 2018 hingga 2023 seharusnya telah habis sejak lama,” tambahnya.
Dalam kesempatan lain, CERI menyoroti pernyataan Kapuspen Kejagung Harli Siregar pada 27 Februari 2025, yang mengungkapkan bahwa dugaan kerugian dalam tata kelola minyak mentah dan BBM subholding Pertamina mencapai hampir Rp1 kuadriliun dan berpotensi bertambah.
“Kami mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan hingga muncul angka Rp1 kuadriliun,” ujar Yusri.
CERI juga mempertanyakan alasan Kejagung lebih memilih meminta keterangan dari seorang pembalap dalam kasus ini, dibandingkan dengan memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Pembalap umumnya tidak menggunakan Pertalite Ron 90 atau Pertamax Ron 92, melainkan Pertamax Racing Ron 100 atau bahan bakar balap impor. Mengapa justru mereka yang dimintai keterangan?” ungkap Yusri.
Selain itu, CERI menyoroti keengganan Kejagung untuk segera memanggil Ahok, yang telah secara terbuka menyatakan memiliki bukti risalah rapat direksi dan komisaris terkait berbagai penyimpangan dalam tata kelola pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG di Pertamina Holding serta subholdingnya.
“Tantangan Ahok seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Tim Pidsus. Kapan Ahok akan dipanggil untuk memberikan bukti-bukti yang telah dia ungkapkan ke publik?” tegas Yusri.
Hingga berita ini ditayangkan pada Jumat (7/3/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan oleh CERI.
Angka Kerugian Dipertanyakan
Mengenai estimasi kerugian yang disebut-sebut mencapai Rp1 kuadriliun, Yusri menilai angka tersebut sulit dibuktikan secara logis.