ROKAN IV KOTO, RIAUSATU.COM – Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Fauzan Afria Nur, mengadakan konferensi pers bersama awak media terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dugaan ini menyeret seorang oknum anggota DPRD Rohul yang diduga menanam kelapa sawit di kawasan perhutanan sosial.
Fauzan menegaskan bahwa lahan perhutanan sosial tidak boleh ditanami kelapa sawit karena tanaman tersebut bukan termasuk jenis tanaman hutan. Keberadaan kelapa sawit di kawasan ini berpotensi merusak ekosistem, mengancam satwa liar, serta memperparah krisis lingkungan.
Dalam pernyataannya, Fauzan meminta Polres Rokan Hulu, Polda Riau, serta Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera, Apri Dwi Sumarah, untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera menyelidiki kasus ini, terutama karena melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Rohul. Seharusnya, anggota DPRD menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melanggar aturan. Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN LHK) No. 09 Tahun 2021 dan mencoreng nama baik institusi DPRD Rohul," ujar Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan juga menyoroti peran Ketua DPRD Rohul yang dinilai kurang tegas dalam mengawasi anggotanya. Menurutnya, dugaan pelanggaran ini merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
"Ketua DPRD Rohul harus mengambil langkah konkret dalam menyikapi dugaan ini demi menjaga kredibilitas dan integritas institusi," tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, dan diharapkan pihak berwenang segera bertindak guna memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. ***