hukum

Februari 2025, Tersangka Korupsi Kasus Baznas Inhil Diumumkan!

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:08 WIB
Ade Maulana, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. (f: istimewa)

 

TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM – Tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indragiri Hilir (Inhil) sebesar Rp1,6 miliar, bakal diumumkan bulan Februari 2025.

Sebanyak 45 saksi kasus dugaan tipikor yang melibatkan Herman, Penjabat Bupati Inhil saat kasus itu terjadi, sudah dipanggil Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil untuk dimintai keterangannya.  

"Saksi-saksi sudah kita panggil, namun dari keterangan saksi ada tambahan lagi saksi-saksi baru," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Inhil, Ade Maulana SH MH, kepada media, Senin (23/12/2024).

Dia menuturkan, kemungkinan ada 10 saksi lagi yang akan dipanggil Korps Adhyaksa Inhil, kemudian baru dilakukan ekspos kecil pada Januari 2025 untuk menguatkan perkara korupsi tersebut.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan memintai keterangan oleh Baznas Pusat terkait perkara ini.

‘’Kita ingin (kasus) ini secepatnya selesai. Terkait berapa lama rampung, kita akan ekspos lagi pada Januari 2025, dan kemungkinan Febuari 2025 paling lama penetapan tersangka," pungkas Ade Maulana.

Seperti diberitakan media siber ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) mendesak Kejari Inhil segera mengumumkan tersangka dugaan tipikor Baznas Inhil sebesar Rp1,6 miliar.

‘’Pilkada Inhil telah selesai, pemenang sudah diketahui, kita minta bu Kajari Inhil segera mengumumkan tersangka tipikor Baznas Inhil tahun 2024 yang diduga melibatkan Herman, Pj Bupati Inhil saat kasus itu terjadi,’’ ujar Ketua Umum Ormas Petir, Jackson Sihombing, di Pekanbaru, Senin (2/12/2024).

BERITA SELENGKAPNYA:

https://www.riausatu.com/hukum/42914068543/petir-desak-kejari-umumkan-tersangka-kasus-baznas-inhil

Perkara ini berawal dari program kerja Baznas Inhil yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2024 sebesar Rp1.540.000.000, untuk bantuan makanan asnaf miskin dengan Program Paket Premium Ramadhan.

Merealisasikan program tersebut, Baznas Inhil telah melakukan pencairan sebesar Rp1.698.000.000, dengan jenis bantuan Paket Premium Ramadhan terdiri dari satu box Lion Star 40, satu kotak kurma Tunisia 500 Gr, satu karung beras ladang 10 kg, satu kaleng susu Carnations 488 gr, satu bungkus susu sachet Milo 300 gr, satu bungkus kopi Kapal Api 165 gr, satu bungkus minyak goreng 1 liter, satu bungkus gula pasir 1 kg, satu kotak teh celup Coco 25 pcs, satu kaleng Sarden, satu pcs sarung Wadimor.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, diduga pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Kabupaten Inhil Tahun 2024 tidak sesuai ketentuan berlaku dan ditemukan perbuatan melawan hukum; sebagaimana Pasal 184 KUHAP guna menemukan tersangka dalam perkara ini. ***

Tags

Terkini