TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM – Dugaan keterlibatan Herman, mantan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran paket Premium Ramadhan Bahagia tahun 2024 oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil senilai Rp1,6 miliar, diperjelas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Inhil.
Terungkap Herman, Pj Bupati Inhil saat penyaluran paket Baznas Inhil itu, adalah pihak penerima dalam kasus tipikor terkait Paket Premium Ramadhan Bahagia tahun 2024 oleh Baznas Kabupaten Inhil.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Fuspitasari menjelaskan sebagai pihak pertama yaitu almarhum Yunus Hasbi, Ketua Baznas Inhil sebagai penyalur paket ramadhan.
"Pihak kedua Pj Bupati Inhil (saat itu), H Herman sebagai penerima atau membantu pihak pertama dalam menyalurkan (paket ramadhan)," ujar Kajari Inhil saat konferensi pers, di Gedung Kejari Inhil, Rabu (4/12/2024).
Pelaksanaan pendistribusian bantuan dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H/2024 M Nomor: /BA/BAZNAS-IH/2024 tanggal 04 April 2024, antara Ketua Baznas (alm) HM Yunus Hasby, SAg, MAg, MH dan Herman selaku Pj Bupati Inhil.
"Sampai dengan hari ini Tim Penyidik sudah melakukan pemeriksaan 19 saksi. Namun, akan ada saksi-saksi lain berjumlah 25 orang yang akan dipanggil dan diperiksa," sebut Kajari Inhil.
Perkara ini berawal dari adanya program kerja Baznas Inhil yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahunan periode tahun 2024 sebesar Rp1.540.000.000, untuk bantuan makanan asnaf miskin dengan program paket premium ramadhan.
Kemudian Baznas Inhil merealisasikan program tersebut dengan melakukan pencairan sebesar Rp1.698.000.000 untuk bantuan Paket Premium Ramadhan.
Adapun paket Premium Ramadhan itu terdiri dari satu Box Lion Star 40 L, satu Kotak Kurma Tunisia 500 Gr, satu Karung Beras Ladang 10 Kg, satu Kaleng Susu Carnations 488 Gr, satu Bungkus Susu sachet Milo 300 Gr, satu Bungkus Kopi Kapal Api 165 Gr, satu Bungkus Minyak Goreng 1 L, satu Bungkus Gula Pasir 1 Kg, satu Kotak Teh Celup Coco 25 Pcs, satu Kaleng Sarden, satu Pcs Sarung Wadimor.
Kajari Inhil menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, diduga pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Kabupaten Inhil tahun 2024, tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni telah ditemukan perbuatan melawan hukum.
Terakhir dia menyebutkan, pada saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi terkait, pemeriksaan ahli, dan perhitungan kerugian negara.
"Tim Penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang mempunyai nilai alat bukti lain sebagaimana pasal 184 KUHAP, guna menemukan tersangka dalam perkara ini," pungkas Nova Fuspitasari. ***