hukum

Apa Kabar Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan HGU SDG di Kejagung?

Kamis, 14 November 2024 | 10:26 WIB
Fathurrahman Abdal. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Apa kabar kasus dugaan penyelewengan izin hak guna usaha (HGU) delapan perusahaan perkebunan di bawah bendera PT Surya Dumai Group (SDG) di Riau yang dilaporkan Permarindra ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, saat melakukan aksi unjuk rasa, pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu.

Pertanyaan itu dilontarkan oleh Fathurrahman Abdal SH –yang saat melakukan aksi unjuk rasa menjadi Korlap Permarindra (Perkumpulan Masyarakat Riau untuk Indonesia Raya)–, kepada media siber ini melalui sambungan WhatsApp, Kamis (14/11/2024) pagi.

‘’Sudah dua tahun kita laporkan dugaan penyelewengan hak guna usaha (HGU) di delapan perusahaan perkebunan di bawah bendera SDG di Riau, dalam waktu dekat segera kami pertanyakan ke Kejagung RI,’’ sebut putra Riau ini.

Dia juga akan melaporkan kasus ini kepada Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni. ‘’Kita akan laporkan juga kasus ini kepada Menhut, Raja Juli Antoni, yang notabene putra Riau, kita optimistis segera ditindaklanjuti,’’ kata Fathurrahman yang sekarang menjadi pengacara.

Fathurrahman kembali mempertanyakan kasus dugaan penyelewengan HGU di delapan perusahaan perkebunan di PT SDG ini, karena Presiden RI, Prabowo Subianto, memerintahkan jajarannya untuk menjaga hutan Indonesia yang sudah porak poranda akibat masifnya pembukaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

BERITA TERKAIT:
https://www.riausatu.com/hukrim/pr-4295350830/ini-dia-bukti-bukti-dugaan-penyelewengan-hgu-8-perusahaan-pt-sdg-yang-dilaporkan-ke-kejaksaan-agung

Atas perintah Presiden Prabowo Subianto, Menhut Raja Juli Antoni bergerak cepat, berkoordinasi dengan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam kesempatan terpisah.

Bersama Jaksa Agung dan Kapolri, Menhut membicarakan soal penjarahan hutan yang dijadikan perkebunan. Untuk mengatasi hal itu, direncanakan dibentuk satuan tugas untuk menindak pelanggaran tersebut.

Saat menemui Jaksa Agung, Jumat (1/11/2024), di Kejagung, Jakarta, di depan wartawan Raja mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memintanya selaku Menhut untuk menjaga hutan.

”Seperti diketahui, telah berpuluh-puluh tahun hutan kita dijarah oleh perkebunan-perkebunan ilegal yang tanpa izin. Oleh karena itu, seperti perintah Pak Prabowo, kami siap melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada,” kata Raja.

Menurut Raja, perintah tersebut akan dilakukan dengan penegakan hukum. Ketika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan mengenakan sanksi berupa denda sampai penyitaan.

Terkait hal itu, lanjut Raja memastikan, hukum tidak akan kalah oleh para pelaku penjarahan hutan secara ilegal tersebut.

Salah satu yang dibicarakan dengan Jaksa Agung adalah rencana pembentukan satuan tugas. ‘’Dengan adanya satuan tugas tersebut, diharapkan proses penegakan hukum bisa lebih cepat dan gesit,’’ pungkasnya. ***

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB