PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menaikkan perkara dugaan korupsi di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau tahun 2020-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Setwan DPRD Riau itu telah dilakukan penyelidikan sempurna.
"Artinya serangkaian penyelidikan sudah dilakukan penyelidik untuk menentukan apakah itu perbuatan tindak pidana," ujar Nasriadi, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut Kombes Nasriadi menyampaikan, bahwa proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Sekwan DPRD Riau itu sudah dilakukan penyelidikan secara Internal pada hari Jumat, 12 Juli 2024 lalu
"Kita sudah melakukan penyelidikan secara Internal pada hari Jumat, 12 Juli 2024 lalu. Penyelidikan sudah lengkap dan kita naikkan ke penyelidikan," jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Riau akan segera mengirimkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Kita melakukan serangkaian pemeriksaan BAP kepada seluruh mereka yang diperiksa sebagai saksi. Saya ingatkan kepada seluruh pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggungjawab tahun 2020-2021 agar wajib memberikan keterangan sebenar benarnya untuk mengungkap perkara ini," tegas Nasriadi.
Jika 30 orang saksi tidak mau memberikan kesaksian dan keterangan sebenar-benarnya, Kombes Nasriadi menyebutkan dapat di pidanakan dan menghambat proses penyidikan.
"Terkait hasil perhitungan kerugian negara belum kita minta ke BPKP Riau, nanti kita koordinasikan dengan pihak Kejati," kata Nasriadi.
"Pihaknya juga akan melakukan proses penyidikan mendalam dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan tersangka. Doakan segera agar cepat penetapan tersangka dan saya tegaskan kalau ini bukan politisasi," kata Nasriadi. ***