hukum

Diduga Sembunyikan Bukti Korupsi Payung Elektrik, Pj Gubri Dilaporkan ke Polda Riau

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:13 WIB
Hendra Saputra, warga Pekanbaru, melaporkan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto ke Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (24/6/2024), lantaran diduga sembunyikan bukti kasus korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Hendra Saputra SPi SH, warga Pekanbaru, melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, ke Polda Riau atas dugaan menyembunyikan bukti dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau, Senin (24/6/2024).

Laporan diantar langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau, diterima oleh Supratiningsih, staf Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam laporannya, Hendra menduga SF Hariyanto menyembunyikan bukti dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung An Nur, Pekanbaru tahun 2022 senilai Rp43 miliar lebih, atau memberikan informasi bohong terkait proyek tersebut.

Hendra Saputra, kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke Polda Riau mengatakan, selain ke Polda Riau, dirinya juga akan segera melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi Riau.

Karena dia menuding tim Kejati Riau sama sekali belum pernah memintai keterangan dari SF Hariyanto, yang merupakan sumber kehebohan proyek tersebut.

Lebih lanjut diungkapkan Hendra Saputra bahwa dugaan menyembunyikan data dan saksi terkait dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya An-Anur atau menyebarkan informasi bohong yang dilakukan SF Hariyanto ini bermula pada 2 Mei 2023.

Saat itu, bebernya, SF Hariyanto di depan umum dan disiarkan media massa lokal maupun nasional menyebutkan proyek payung elektrik Masjid Raya An-Nur, tidak tuntas karena tenaga ahlinya semuanya palsu.

SF Hariyanto, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau, juga dengan tegas menyatakan punya bukti, punya data, punya saksi dan lengkap semua. Karena proses lelang tidak benar, tenaga ahlinya palsu semuanya.

"Akibat pernyataan SF Hariyanto tersebut, telah membuat kegaduhan di kalangan masyarakat Riau," tutur Hendra Saputra.

Bahkan, dua instansi penegak hukum di Provinsi Riau langsung melakukan penyelidikan terkait pernyataan SF Hariyanto yang disiarkan secara lokal dan nasional.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, ternyata tidak ditemukan tindak pidana pada proyek pengadaan payung elektrik yang dianggarkan pada APBD Provinsi Riau tahun 2022 sebesar Rp43 miliar tersebut.

Menurutnya, surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau No: B-69/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 itu jelas membantah pernyataan SF Hariyanto, yang menyebutkan adanya pemalsuan tenaga ahli, yang merupakan salah satu tindak pidana dan menjadi salah satu modus dalam perkara korupsi.

Lantaran somasinya pada 30 Mei 2024 tidak digubris, maka dia melaporkan SF Hariyanto ke Polda Riau. "Saya berharap
laporan saya ke Polda Riau, Jaksa Agung, dan KPK ini, SF Hariyanto dapat memberikan bukti-bukti penyimpangan proyek payung tersebut agar kasus menghebohkan masyarakat Riau ini menjadi terang benderang," pungkasnya. ***

 

Tags

Terkini