JAKARTA, RIAUSATU.COM – Terendusnya dugaan persaingan tidak sehat dalam proses tender pengadaan pipa di anak usaha PT Pertamina Hulu Energi (PHE) –termasuk di Pertamina Hulu Rokan (PHR)–, dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
Sebelumnya, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) selaku pelapor telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau perihal dugaan tindak pidana upaya pengaturan tender pengadaan pipa di PT PHR ipni.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam proses tender penggabungan Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252.
"Besarnya perkiraan praktik tidak sehat ini mencapai Rp4 triliun per tahun," sebut Yusri dalam perbincangannya dengan riausatu.com melalui pesan WhatsApp , Jumat (1/9/2023) sore.
CERI telah mengirimkan dua surat elektronik mengenai Pemisahan Tender Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252 kepada Direksi PT PHE pada 1 Agustus 2023 dan 7 Agustus 2023.
"Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan. Apakah mereka bekerja untuk kepentingan Pertamina atau pabrik pipa?," katanya seraya menambahkan laporan dugaan praktik curang tersebut juga ditembuskan kepada BPK RI, BPKP RI, dan KPK RI secara tertulis.
Agar terang benderang, lanjut Yusri, pihaknya telah berkirim surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tertanggal 31 Agustus 2023.
"Kami berharap agar KPPU bersedia memberikan petunjuk atas dugaan praktik tidak sehat ini," sebutnya.
Yusri membeberkan, laporan dugaan praktik curang tersebut juga sudah ditembuskan kepada BPK RI, BPKP RI, KPK RI, Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Tinggi Riau secara tertulis.
Secara rinci, Yusri mengungkapkan, berdasarkan informasi dari berbagai sumber bahwa Subholding PT PHE beserta anak-anak usahanya setiap tahun sangat banyak membeli Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252.
Khusus untuk kebutuhan PT. PHR, untuk dua jenis pipa tersebut di atas pada anggaran tahun 2023, nilainya mencapai hampir Rp1 triliun. Jika ditotal anggaran kebutuhan kedua jenis pipa oleh Group PHE setiap tahun, bisa mencapai sekitar Rp4 triliun.
"Sayangnya, kebutuhan pipa tersebut selalu ditenderkan dalam satu paket, sehingga dugaan terjadi praktek kartel alias arisan sesama empat perusahaan, PT. KHI, PT. BPI, PT. PT SPD Tbk. dan PT. ISP selama ini sulit dibantah. Sudah pasti Pertamina kehilangan kesempatan memperoleh efisiensi dari harga pengadaan yang tidak kompetitif," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, tender yang selama ini dijalankan oleh Group PT PHE ternyata selain membuat Pertamina kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga lebih murah, ternyata praktik itu juga rentan dikategorikan melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Ini harus dicegah," sergahnya.
Jika tender tersebut dipisahkan, maka akan banyak pabrikan dalam negeri bisa yang bisa memproduksi Pipe Pile ASTM A-252 dengan TKDN yang memenuhi syarat dan sesuai aturan yang akan bisa ikut berpartisipasi mengikuti tender.
"Kalau tender dipisahkan, dipastikan akan terjadi persaingan sehat dan harga kompetitif, yang tentunya sangat menguntungkan Pertamina," pungkas Yusri. ***