TAPANULI TENGAH, RIAUSATU.COM — Upaya verifikasi informasi mengenai status rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah berujung dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan.
Peristiwa tersebut kini ditangani Polres Tapanuli Tengah dan diselidiki dengan sangkaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama.
Korban dalam peristiwa ini adalah Marhamadan Tanjung, wartawan media daring wartapembaruan.co.id.
Ia telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Tapanuli Tengah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban bersama seorang narasumber bernama Erik mendatangi rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, untuk melakukan konfirmasi langsung.
Kedatangan mereka bertujuan memverifikasi informasi publik yang menyebut rumah tersebut bukan rumah dinas resmi, melainkan rumah pribadi yang disewa.
Verifikasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Namun, menurut keterangan korban kepada polisi, sebelum proses klarifikasi dilakukan, mereka dihadang oleh sekelompok orang.
Situasi tersebut berujung pada pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh, sementara narasumbernya mengalami luka lebam.
Akibat kejadian itu, korban dan narasumber sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit FL Tobing, Sibolga.
BERITA TERKAIT:
Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip kebebasan pers.
“Konfirmasi merupakan bagian tak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas,” ujar Rudolf, Sabtu, 31 Januari 2026.