PEKANBARU, RIAUSATU.COM —Pembangunan sebuah swalayan di Jalan Jenderal Sudirman, jantung Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menuai sorotan tajam.
Proyek bangunan megah itu diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen legal yang menjadi syarat utama sebelum sebuah bangunan didirikan.
Praktisi hukum Riko Rivano, SH, menegaskan bahwa mendirikan bangunan tanpa izin atau tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif, pidana, hingga pembongkaran paksa.
“Pembangunan tanpa izin melanggar peraturan daerah dan membuka ruang untuk tindakan hukum,” ujarnya ketika dimintai pendapatnya oleh Riau Satu, Selasa, 8 Juli 2025.
Riko menjelaskan, sanksi administratif yang bisa dikenakan mencakup penghentian pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran.
Apabila pelanggaran itu mengakibatkan kerugian materiil atau korban jiwa, pelaku dapat dijerat pidana dan denda.
“Memiliki PBG adalah kewajiban hukum bagi setiap pemilik bangunan, baik yang baru maupun yang lama,” tambahnya.
Langkah tegas sebenarnya telah diambil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Kepala DPMPTSP, Akmal Khairi, dalam surat resminya tertanggal 4 Juli 2025, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan pembangunan swalayan tersebut.
Surat itu juga ditembuskan ke Wali Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru, dan Inspektorat Kota Pekanbaru.
“Berdasarkan pengawasan bersama DPRD dan OPD terkait, pembangunan masih berjalan meskipun belum memiliki izin PBG,” tulis Akmal dalam suratnya.
Namun hingga Senin, 7 Juli 2025, belum ada tanda-tanda penghentian di lapangan.
Pekerjaan fisik terus berjalan, sementara aparat terkesan lamban mengambil tindakan.
Situasi ini memunculkan kecurigaan publik akan adanya permainan di balik penegakan aturan. ***