PETIR mengendus konspirasi dalam proyek rekonstruksi jalan nasional di Rokan Hilir. Anggaran jumbo, kualitas diragukan, dan kerugian negara ditaksir nyaris Rp21 miliar.
PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Dari luar, tak ada yang mencurigakan di proyek rekonstruksi Jalan Simpang Batang–Simpang Kulim di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Jalanan yang membelah kawasan perkebunan itu tampak seperti proyek pemerintah pada umumnya: papan proyek berdiri, lalu lintas alat berat, dan pekerja yang sesekali berlalu.
Tapi di balik pengerjaan itu, Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (DPN Ormas PETIR) mencium aroma tak sedap: dugaan penyimpangan yang mengarah pada pemborosan anggaran dan konspirasi tender.
"Proyek ini tidak hanya janggal secara teknis, tapi juga dalam penunjukan kontraktornya," kata Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN PETIR, saat ditemui di Pekanbaru, Senin, 2 Juni 2025.
Bersama Sekretaris Umum Andhi Hariyanto, Jackson melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau pada minggu terakhir Mei 2025.
Mereka mendesak transparansi dan audit menyeluruh terhadap proyek bernilai Rp69,4 miliar yang bersumber dari dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tahun anggaran 2024 itu.
Diduga Sudah Diatur Sejak Tender
Dalam surat klarifikasi tertanggal 26 Mei 2025 setebal 28 halaman itu, PETIR menguraikan hasil investigasi awal di lokasi proyek.
Poin pertama yang mereka tekankan adalah dugaan manipulasi prosedur tender yang dimenangkan oleh PT Chandra Cipta Sarana, dengan nilai kontrak Rp69.435.786.000.
PETIR menyebut adanya indikasi kuat bahwa kontraktor pemenang proyek telah “diatur” untuk memenangkan lelang, karena memiliki kedekatan personal dengan sejumlah pejabat dalam struktur Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Riau.
"Modelnya klasik," ujar seorang sumber internal DPN PETIR. "Diduga, dokumen tender sudah dipoles sedemikian rupa agar hanya satu peserta yang lolos.
Material Dipertanyakan, Harga Digelembungkan
Masalah kedua muncul dari sisi pelaksanaan teknis. Tim PETIR menemukan dugaan markup dalam pembelian material dan pelaksanaan pekerjaan.
Mereka mencatat rincian dugaan kerugian negara: