Mengulik Peran Sugar Group dalam Skandal Suap Pejabat MA Zarof Ricar

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 22 Mei 2025 | 12:29 WIB
Vice President PT Sweet Indolampung, Purwanti Lee, dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama Sugar Group Companies (SGC). (f: internet)
Vice President PT Sweet Indolampung, Purwanti Lee, dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama Sugar Group Companies (SGC). (f: internet)

SGC juga ditengarai menjadi penyokong dana kampanye bagi sejumlah calon kepala daerah.

Namun sejauh ini belum ada audit politik ataupun penyelidikan yang mengungkap detail jaringan dukungan itu.

Pengaruh SGC dinilai berlangsung senyap—lebih kuat dari yang bisa dibuktikan secara hukum.

Bukan Sekadar Suap

Ketika Jampidsus Febrie Adriansyah diminta Komisi III menjelaskan status hukum SGC, ia menyatakan Kejaksaan Agung telah memeriksa dua tokoh utamanya.

Purwanti Lee diperiksa pada 23 April 2025, dan Gunawan Yusuf sehari setelahnya.

“Kami sedang mendalami apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Febrie.

Ia juga mengaku tak bisa bicara banyak di forum terbuka karena alasan kerahasiaan penyidikan.

Namun dari sisi fakta, kasus Zarof Ricar kini memasuki wilayah yang lebih dalam.

Kejaksaan menemukan setumpuk bukti baru, termasuk penyitaan aset senilai lebih dari Rp1 triliun.

Di antaranya rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga hasil pencucian uang.

“Ini salah satu pintu untuk membuat Zarof bicara lebih banyak,” ucap Febrie.

Selain aliran dana, Habiburokhman mendesak agar aspek sumber daya alam juga diselidiki.

Ia meminta Kejagung menghitung potensi kerugian negara dari penguasaan lahan oleh SGC.

“Berapa luas HGU-nya? Berapa yang ditanami secara de facto? Ini harus dihitung. Kalau sistem yang sekarang diterapkan, bisa saja potensi kerugiannya triliunan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X