Tomas Rohil Lapor Satgas PKH Terkait Kebun Sawit Dikuasai Aseng Siswaja!

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:37 WIB
Kasrul, tokoh masyarakat Rokan Hilir, Riau. (f: istimewa)
Kasrul, tokoh masyarakat Rokan Hilir, Riau. (f: istimewa)

 

BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM Siswaja Muljadi alias Aseng, tidak berkenan menjawab konfirmasi yang dilayangkan riausatu.com terkait mencuatnya kembali dugaan penguasaan kebun sawit di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

‘’Kenapa sekarang baru bapak tanya, sudah terlambat, bapak menaikkan beritanya baru bapak tanya. Negara ini negara hukum dan semua ada aturan yang berlaku,’’ tulis Siswaja Muljadi, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/3/2025) siang.

Dihubungi terpisah, tokoh masyarakat (tomas) Rokan Hilir, Kasrul, mengatakan segera melaporkan kasus perkebunan sawit yang sudah disita Negara ini ke Kejaksaan Tinggi Riau c.q. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) minggu depan.

‘’Kita segera buat laporan ke Kejati Riau dan Satgas PKH supaya ratusan hektare kebun sawit yang sudah dieksekusi Negara tapi diduga masih dikuasai Siswaja Muljadi alias Aseng itu, betul-betul diserahkan ke Negara, bukan sekadar omon-omon,’’ tegas Kasrul.

Sebelumnya, Kasrul kembali menyoroti perkebunan sawit milik PT. Rokan Mulya Sejati yang dikelola oleh Siswaja Muljadi alias Aseng di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

‘’Lahan seluas ± 660 hektare yang telah digarap sejak 2004 diduga tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP-B) serta melanggar aturan terkait kawasan hutan dan transmigrasi,’’ ujarnya.

Menurut Kasrul, sebagian lahan (± 453 hektare) telah diputuskan sebagai kawasan ilegal berdasarkan Putusan PN Rokan Hilir No. 042/Pid.Sus/2015/PN.RHL dan Putusan MA No. 2510 K/PID.SUS/2015.

‘’Bahkan, eksekusi lahan sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada 13 Desember 2018,’’ jelasnya.

BERITA SEBELUMNYA:

https://www.riausatu.com/hukum/42914812385/eksekusi-tak-bertaji-lahan-sawit-sitaan-negara-masih-dikuasai-aseng-siswaja

Namun berdasarkan pemeriksaan di lapangan, tudingnya, lahan tersebut masih dikuasai oleh Siswaja Muljadi dan hasil panennya tetap dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) terdekat.

Kasus ini, tegas Kasrul, menjadi perhatian publik karena melibatkan aset negara yang seharusnya sudah dieksekusi namun masih dikelola secara ilegal.

‘’Kejaksaan dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran ini serta menertibkan lahan yang telah menjadi hak Negara,’’ pungkas Kasrul. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X