1.909 Ha Kebun Sawit PT Riau Agrotama Plantation Disegel Satgas PKH  

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 19 Maret 2025 | 21:02 WIB
Garap kawasan hutan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan segel 1.909,23 hektare kebun sawit PT Riau Agrotama Plantation, di Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. (f: ruai.tv)
Garap kawasan hutan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan segel 1.909,23 hektare kebun sawit PT Riau Agrotama Plantation, di Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. (f: ruai.tv)

 

KAPUAS HULU, RIAUSATU.COM – Pemerintah menyegel perkebunan sawit milik PT Riau Agrotama Plantation, anak perusahaan Salim Group, yang beroperasi di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan barat, Senin (17/3/2025).

Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga menggarap kawasan hutan tanpa izin, melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Saat ini, lahan seluas 1.909,23 hektare yang telah ditanami kelapa sawit berada di bawah penguasaan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dengan pemasangan plang segel, segala bentuk transaksi atau penguasaan lahan tanpa izin resmi dari Satgas PKH dilarang.

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain di Kalimantan Barat yang masih beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Perusahaan yang melanggar aturan serupa berpotensi dikenai sanksi tegas, demikian seperti dilansir ruai.tv. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X