PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Angka defisit APBD Riau yang mencapai Rp2,21 triliun pasca pembahasan anggaran antara Badan Anggaran DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menimbulkan dugaan adanya kesalahan yang disengaja dalam pengelolaan anggaran daerah.
Selain itu, tunda bayar sebesar Rp915 miliar turut menjadi masalah, menghambat rencana pembangunan Riau untuk tahun anggaran 2024-2025.
Hal ini semakin diperparah dengan fakta bahwa dari total APBD Riau sebesar Rp9,2 triliun, sekitar Rp6,2 triliun sudah terpakai untuk belanja aparatur.
Pembengkakan defisit APBD yang sebelumnya hanya sebesar Rp560 miliar menjadi Rp2,21 triliun, menurut beberapa pihak, merupakan sebuah kesalahan fatal.
Pasalnya, dalam Perda APBD yang disepakati, defisit anggaran hanya sebesar Rp560 miliar.
Perubahan besar tersebut, yang mencakup defisit dan tunda bayar, tidak disampaikan secara terbuka oleh TAPD ataupun Pemprov Riau kepada DPRD, yang seharusnya memiliki kewenangan untuk menyetujui setiap perubahan anggaran.
"Diduga telah terjadi kesalahan yang disengaja dalam peningkatan defisit APBD ini. KPK harus turun tangan untuk mengungkapnya," ujar pengacara Armilis Ramaini SH MH, Jumat (7/3/2025), di Pekanbaru.
Yang lebih mencengangkan, kata Armilis, angka defisit tersebut diketahui bukan melalui TAPD atau Pemprov Riau, melainkan dari pihak ketiga.
"Jika ada perubahan anggaran tanpa persetujuan Dewan, itu sudah termasuk tindak pidana," tambah Armilis.
Menurutnya, pembengkakan defisit dan tunda bayar yang mencapai lebih dari Rp3 triliun ini mengakibatkan APBD Riau dalam kondisi kolaps, membuat Gubernur Riau yang baru dilantik kesulitan merealisasikan visi dan misinya dalam pembangunan daerah.
"Sisa anggaran hanya cukup untuk belanja pegawai saja, yang jelas merugikan program pembangunan Riau," tegasnya.
Armilis menuntut KPK untuk segera menyelidiki kasus ini karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat Riau.
"KPK harus mengungkap tuntas penyebab defisit dan tunda bayar ini agar publik bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Kasus defisit anggaran dan tunda bayar ini menjadi ujian besar bagi KPK.
Meskipun KPK sering menangani kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT), kasus ini membutuhkan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab.