Siap-siap, Satgas Kelapa Sawit Usut Ratusan Perusahaan Babat Hutan Lindung

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 31 Januari 2025 | 14:18 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (f: istimewa)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (f: istimewa)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Ratusan perusahaan kelapa sawit diduga melakukan perambahan hutan lindung di Indonesia tanpa izin resmi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 537 perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Namun, dari jumlah tersebut, 194 perusahaan dengan total luas lahan mencapai 1.081.022 hektare belum mengajukan Hak Atas Tanah (HAT) dan disinyalir beroperasi di kawasan hutan.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan sawit yang secara ilegal membuka lahan di hutan lindung tanpa memiliki dokumen resmi.

“Mereka tidak memiliki izin, namun tetap menanam sawit di kawasan yang seharusnya dilindungi,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang diketuai oleh Menteri Pertahanan dengan Wakil Ketua dari Kejaksaan Agung.

“Presiden telah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Wakilnya Jaksa Agung. Kami akan menyerahkan 194 perusahaan bermasalah ini kepada Satgas untuk ditindaklanjuti,” tegas Nusron.

Dari total 537 perusahaan pemilik IUP, sebanyak 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 hektare.

Sementara itu, 150 perusahaan dengan luas lahan 1.144.427 hektare masih dalam tahap identifikasi guna memastikan apakah mereka juga melanggar batas kawasan hutan atau tidak.

“Kami telah menetapkan batas pengajuan izin hingga 3 Desember. Saat ini, masih ada 150 perusahaan dalam tahap verifikasi untuk memastikan apakah lahan mereka masuk dalam kawasan hutan atau tidak,” pungkas Nusron.

Dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan jutaan hektare lahan, Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang telah menggerogoti hutan lindung demi kepentingan bisnis ilegal. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X