JAKARTA, RIAUSATU.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana earmark Rp404 miliar dari APBD Provinsi Riau tahun 2023 yang telah mereka laporkan, belum lama ini.
‘’Kita yakin dan mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung RI, akan berhasil mengungkap kasus besar dugaan korupsi dana earmark Rp404 miliar di Provinsi Riau yang sudah kita laporkan ke Korps Adhyaksa,’’ ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Petir, Jackson Sihombing, Senin (4/10/2024).
Dana earmark adalah dana yang penggunaannya telah ditentukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dana earmark dapat digunakan untuk berbagai tujuan, yakni Pembangunan jalan usaha tani, BLT Desa, Ketahanan pangan, Penurunan stunting, Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pendanaan kelurahan, Bidang pendidikan, Bidang kesehatan.
Atas laporan Ormas Petir ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI pada Senin, 22 Juli 2024, pihaknya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Jampidsus. ‘’Saya selaku pelapor dana earmark Rp 404 miliar, sudah diperiksa sebagai saksi pelapor oleh penyidik," sebut Jackson Sihombing.
Menurutnya, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Riau sudah diperiksa Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI, termasuk salah seorang direktur BUMD (badan usaha milik daerah) milik Provinsi Riau.
Jackson Sihombing berharap pihak penyidik Jampidsus Kejagung bisa menaikkan status laporan menjadi naik ke tahap penyidikan.
"Semoga dalam waktu dekat, pihak penyidik Jampidsus Kejagung RI menaikkan status Lidik menjadi Dik terkait laporan dugaan korupsi dana earmak Riau sebesar Rp404 miliar ini," harapnya.
Seperti diberitakan media siber ini, DPN Ormas Petir melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto ke Jampidsus Kejagung RI, di Jakarta, Senin (22/7/2024).
SF Hariyanto dilaporkan selaku Sekdaprov Riau bersama Indra, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, terkait dugaan korupsi dana earmark sebesar Rp404 miliar di APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023.
‘’Hasil investigasi tim Petir, kami duga anggaran earmark sebanyak Rp404 miliar telah diselewengkan. Hari ini resmi kami laporkan dugaan korupsi dana earmark ke Jampidsus Kejagung RI,’’ ujar Ketua Umum DPN Petir Jackson Sihombing, kepada media siber ini, Senin (22/7/2024) lalu.
Menurutnya, saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah adalah sebesar Rp438.154.001.516,00, namun ketika dilakukan pengecekan per 31 Desember 2023, hanya tinggal Rp33.776.157.086,06.
Dengan demikian, tegas Jack Sihombing, dana earmark sebesar Rp404.377.844.429,94 penggunaannya tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan.
BERITA TERKAIT:
https://www.riausatu.com/hukum/42913185133/petir-laporkan-sf-hariyanto-ke-jampidsus-ini-kasusnya
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (4/11/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Harli Siregar, SH, MH mengarahkan riausatu.com untuk menanyakan ke Lapdumas Jampidsus Kejagung.