Soal Areal PT MNS di HPT, Ini Kata Dinas ESDM Riau

photo author
Febriyanto RS, Riau Satu
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:58 WIB
Ismon Diondo Simatupang, Kabid Minerba Dinas ESDM Riau. (f: istimewa)
Ismon Diondo Simatupang, Kabid Minerba Dinas ESDM Riau. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau segera menindaklanjuti aktivitas pertambangan batu granit PT. Malay Nusantara Sukses (MNS) yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

‘’Terima kasih informasinya. Kami segera ke lapangan untuk memastikan apa benar PT MNS telah melakukan penambangan batu granit dan menjualnya ke luar,’’ ujar Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, ST, melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya, PT. MNS tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan operasional sebelum mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Operasi Produksi dari Dinas ESDM Provinsi Riau.

‘’Setahu saya, izin PPKH dari KLHK RI untuk PT. MNS belum ada. Nah, kalau benar ada aktivitas penambangan di sana, apalagi sampai menjual hasilnya ke pembeli, maka sesuai mekanisme kita akan mengirimkan surat peringatan pertama dan seterusnya, sampai surat rekomendasi pencabutan IUP-nya,’’ tutup Ismon.

Seperti diberitakan media siber ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) segera melaporkan PT Malay Nusantara Sukses (MNS), perusahaan pertambangan batu granit, ke Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

‘’Segera kita laporkan ke Jampidsus, karena berdasarkan titik koordinat, areal tambang batu granit PT MNS berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),’’ sebut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional DPN Petir, Jackson Sihombing, Rabu (12/10/2024).

Menurutnya, PT MNS berada di lokasi Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Hilir), Kode WIUP: 1114045102021001, SK IUP: 766/1/IUP/PMDN/2021, tanggal akhir: 2024/08/09 00:00:00.000, dan tanggal berlaku: 2021/08/09 00:00:00.000.

Jackson Sihombing kemudian membeberkan hasil investigasi Ormas Petir, bahwa berdasarkan data geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, tidak ditemukan legalitas izin penggunaan/pinjam pakai kawasan hutan.

‘’Berdasarkan liputan peta citra satelit world imagery, belum terlihat secara menyeluruh dilaksanakan kegiatan mengelola izin tambang,’’ sebut Jackson Sihombing seraya menjelaskan luas areal izin tambang PT MNS lebih kurang 198 hektare. ***

SELENGKAPNYA:

https://www.riausatu.com/hukum/42913748475/tambang-granit-pt-mns-di-hpt-petir-akan-lapor-ke-jampidsus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X