Ditreskrimsus Klarifikasi Pelapor Dugaan Pidana SF Hariyanto

photo author
Febriyanto RS, Riau Satu
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 16:41 WIB
Hendra Saputra saat diklarifikasi tim Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (1/8/2024). (f: istimewa)
Hendra Saputra saat diklarifikasi tim Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (1/8/2024). (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Tim Ditreskrimsus Polda Riau mulai mengusut dugaan menyembunyikan bukti pidana dan atau menyebarkan informasi palsu oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto.

Kamis, 1 Agustus 2024, tim mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor, Hendra Saputra, warga Pekanbaru.

Ia melaporkan pernyataan Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang ketika menjabat sebagai Sekretaris Daerah Riau, menyatakan memiliki bukti, dokumen, dan saksi bahwa ahli pada proyek payung Masjid Raya An- Nur Provinsi Riau palsu, sehingga kondisinya tidak sesuai harapan seperti saat ini.

Hendra tiba di lantai III Gedung Mapolda Riau sekitar pukul 10.00.WIB. Setibanya di sana, Hendra langsung memasuki ruang Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Sekitar pukul 12.00 WIB, Hendra terlihat keluar dari Subdit III.

Hendra Saputra, ketika ditemui wartawan usai diklarifikasi oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau, mengatakan, dirinya diklarifikasi terkait laporannya tersebut.

"Tadi saya diklarifikasi terkait laporan saya sebelumnya. Saya juga menyampaikan bukti-bukti permulaan yang saya sampaikan sebelumnya," ujarnya.

"Bukti-bukti ini baru diketahui oleh tim Subdit III, karena memang bukti-bukti yang saya sampaikan bersamaan dengan laporan saya tersebut hilang di Ditreskrimsus, maka tim berjanji akan mempelajari dan mendalami laporan dan bukti saya tersebut," ujarnya.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42912984890/diduga-sembunyikan-bukti-korupsi-payung-elektrik-pj-gubri-dilaporkan-ke-polda-riau

Seperti diberitakan, Hendra Saputra, salah seorang warga Kota Pekanbaru, Senin 24 Juni 2024, melaporkan Pj Gubri, SF Hariyanto, ke Polda Riau.

Ia menilai, SF Hariyanto menyembunyikan bukti dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Raya An-Nur tahun 2022 senilai Rp43 miliar lebih, atau memberikan informasi bohong terkait proyek tersebut.

Laporan diantar langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau, diterima oleh Supratiningsih, staf Ditreskrimsus Polda Riau.

Hendra Saputra, kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke Polda Riau mengatakan, selain ke Polda Riau, dirinya juga akan segera melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi Riau.

Menurutnya, tim Kejati Riau sama sekali belum pernah memintai keterangan dari SF Hariyanto, yang merupakan sumber kehebohan proyek tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X