PEKANBARU, RIAU SATU.COM – Sempat terhenti beberapa bulan, aktivitas penambangan Galian C atau tanah urug di wilayah Gang Janda Desa Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali beroperasi.
Sama dengan sebelumnya, kegiatan penambangan tanah urug tesebut diduga kuat tidak mengantongi izin alias ilegal, dan tanahnya diperuntukkan untuk penimbunan proyek milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan.
Pantauan media di sekitar lokasi penambangan, Jumat (17/5/2024) siang, terlihat alat berat excavator dan puluhan armada dump truk tronton milik PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan PT. Konsorsium Manora Rusindo (KMR) sedang mengangkut tanah timbun dari lokasi penambangan.
Terlihat kondisi lahan puluhan hektare bekas galian yang dulunya kawasan perkebunan sawit warga tanah berbukit, berubah menjadi hamparan lahan rendah akibat penambangan galian tanah untuk proyek penimbunan PT. PHR.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dirangkum, lokasi lahan penambangan itu adalah tanah milik beberapa warga yang diganti rugi oleh pihak PT. PHR melalui PT HKI dan PT. KMR, dengan sistem Work Unit Rate (WUR), tanah urug diantar kemudian dibayar oleh PT PHR.
Ketika dikonfirmasi media, Kepala Desa Bangko Bakti, Rudi Hartono, tidak mengetahui persis apakah lokasi lahan tambang galian C tersebut lahan warga atau tidak.
‘’Terkait izin tambang, saya pun tidak mengetahui persis karena selama ini pihak perusahaan tidak ada konfirmasi kepada aparat desa atau Kepenghuluan,’’ jawabnya, seperti dilansir kabarriau.com.
Sampai berita ini diposting, belum diperoleh dikonfirmasi dari pihak PT PHR terkait dugaan penambangan ilegal Galian C atau tanah urug di wilayah Gang Janda Desa Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ini. ***