Polisi Bekuk 12 Anggota Geng Motor Pelaku Begal di Pekanbaru, 11 Sedang di Buru

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 3 Februari 2023 | 13:11 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat pres rilis pengungkapan kasus begal. (ft: ist)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat pres rilis pengungkapan kasus begal. (ft: ist)

Sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan 3 double stik, 1 tongkat base ball, 1 sabit dan 5 unit sepeda motor berbagai merek yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHAP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dikesempatan ini, Kombes Pria Budi juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu berperan aktif dalam mengontrol pergaulan anak-anaknya sehingga tidak terpengaruh dan terjerumus untuk melakukan tindakan yang melawan hukum.

"Kami menghimbau kepada para orang tua agar lebih berperan aktif membina anak-anaknya, agar tidak terjerumus dalam tindakan yang mengarah ke pelanggaran hukum dan dapat merugikan orang lain," pungkas Pria Budi. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X