Pelaku Begal Modus Minta Antar Dibekuk Polisi, Sempat Dihakimi Warga

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 25 Januari 2023 | 17:44 WIB
Pelaku Yosep usai diamankan polisi. (ft: ist)
Pelaku Yosep usai diamankan polisi. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Bermaksud membantu seorang yang meminta diantarkan ke suatu tempat, seorang pelajar bernama Andreas (14), warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, justru dirampok.

Setelah diamankan warga, tim Opsnal Polsek Siak Hulu langsung menggelandangnya ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan, Yosep (24) warga Simpang Kampar Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar/Kp Nyalindung RT 034 RW 008 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu ditangkap usai beraksi pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku sebelumnya sempat diamankan oleh warga," ujarnya, Rabu (25/1/2023).

AKP Zainal menjelaskan bahwa pelaku Yosep sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diamankan pihak kepolisian.

Peristiwa curas yang menimpa pelajar itu terjadi di Jalan Raya Pandau, Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabutan Kampar, Riau.

Berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BM 2991 NV melewati Jalan Kartama/Simpang Pahlawan Kerja tiba-tiba dihentikan pelaku meminta untuk diantarkan ke rumahnya.

Setibanya di Jalan Ketapang, pelaku meminta korban berhenti sembari meminta agar dia yang membawa motor dengan alasan pelakulah yang mengetahui jalan pulang ke rumahnya.

"Lalu setibanya di Jalan Pandau, pelaku menyuruh korban turun sambil mengancam korban dengan mengatakan 'Turun kau, Kalau tidak turun ku bunuh kau', namun korban tak menurutinya," jelas AKP Zainal.

Pelaku selanjutnya membawa korban menuju Perum Pandau melewati Kantor Desa Pandau Jaya dan korban pun mengambil tindakan dengan menarik leher pelaku, sambil korban berteriak meminta tolong.

Bukannya berhenti, pelaku tetap membawa sepeda motor tersebut sehingga korban dan pelaku jatuh dari sepeda motor.

Warga yang mendengarkan teriakan korban langsung berdatangan dan mengamankan pelaku.

Yosep dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X