PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang pengemudi ojek online (Ojol), RA alias Reza (41), warga Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi karena membuat laporan palsu, Minggu (15/1/2023).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menyebutkan, pelaku ditangkap atas laporan palsu terkait korban pembegalan.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rumbai atas kasus laporan palsu," ujar Andrie, Senin (16/1/2023).
Kasus ini, Andrie menjelaskan, berawal pada Sabtu (14/1/2023), saat tersangka RA mendatangi Polsek Rumbai untuk membuat laporan polisi.
Ia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan senjata api dan mengalami kerugian satu unit sepeda motor.
Atas laporan tersebut, kata Andrie, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah diambil keterangan terhadapnya, penyidik merasa ada yang janggal dengan kejadian yang dilaporkan," jelas Andrie.
Kemudian, setelah di dalami, ternyata pelaku RA ini menitipkan sepeda motor miliknya ke seorang bernama Arismandianto, karena terlilit utang.
"Dia (RA) memiliki utang Rp2 juta. Karena belum bisa membayarnya, dia lalu menitipkan sepeda motor kepada orang yang memberi utang," ungkap Andrie.