Terlilit Utang, Pengemudi Ojol Ditangkap Polisi, Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Begal

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 16 Januari 2023 | 15:09 WIB
Sepeda motor milik pelaku RA yang mengaku dibegal. (ft: ist)
Sepeda motor milik pelaku RA yang mengaku dibegal. (ft: ist)

Atas kasus ini, pelaku kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu pembegalan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," pungkas Andrie. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X