Kasus Korupsi BTS Rp10 Triliun di Kemenkominfo, Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 5 Januari 2023 | 18:53 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (ft: int)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (ft: int)

Lanjut Ketut, soal peranan para tersangka itu adalah, AAL sebagai yang mengatur agar pemenang tendernya adalah pihak tertentu. Dia telah dengan sengaja membuat peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Hal itu dilakukan tersangka AAL dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa.

Kemudian tersangka GMS, kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, berperan secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Adapun peran tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Dari kasus ini memang ada indikasi mengarah pada memperkaya diri sendiri dengan menggerogoti APBN, dimana sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan, bahwa nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station ini sebesar Rp10 triliun. Kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

Para tersangka yang sudah digelandang ke dalam tahanan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X