Kasus Korupsi BTS Rp10 Triliun di Kemenkominfo, Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 5 Januari 2023 | 18:53 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (ft: int)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (ft: int)

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka dan menahan ketiganya, terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTi) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kemenkominfo tersebut terjadi di tahun 2020-2022 dan salah seorang tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama BAKTI Kemkominfo berinisial AAL.

Menurut Ketut, terkait pemeriksaan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dalam penyidikan kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G ini masih menunggu perkembangan.

"Lihat perkembangannya kedepan," ujar Ketut dalam kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/01/2023).

Dijelaskannya mengenai 3 orang tersangka itu adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS yang merupakan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

"Ketiga tersangka sudah ditahan. Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X