Dugaan Korupsi Dana BLUD, Eks Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 23 Desember 2022 | 17:41 WIB
Tersangka ARV. (ft: ist)
Tersangka ARV. (ft: ist)

Pasal yang disangkakan terhadapnya yaitu UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, atau Pasal 8 dari UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X