Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Pekanbaru, Dapat Untung Rp300 Ribu Sekali Short Time

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 20 Desember 2022 | 14:25 WIB
Gambar ilustrasi (ft: int)
Gambar ilustrasi (ft: int)

“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu untuk jasa layanan seksual yang ditawarkan, dengan tarif Rp 1 juta untuk sekali berhubungan seksual (short time),” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka di jerat Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.

Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini, di antaranya 1 unit HP merk Iphone 6s warna putih dan uang tunai Rp 1 juta. ***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X