Vonis Indra oleh majelis hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.
Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum Indra membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namunya, Indra tidak dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti Arief Budiman.
Diketahui, Arief Budiman menjadi terdakwa bersama-sama dengan Indra Osmer selaku Manajer Bisnis Bank BJB Pekanbaru terkait kasus pemberian kredit modal kerja konstruksi, dengan jaminan Surat kontrak perintah kerja periode 2015-2018 lalu.
Awalnya CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Akan tetapi dalam melakukan pencairan kredit tersebut kedua CV diduga surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pwgawai BJB cabang Pekanbaru. ***