Saat ini penyidik juga masih mendalami sumber dana uang Rp 160 juta yang ada di dalam rekening RAM.
“Masih dalam proses penyelidikan, apabila ada kaitannya dengan perkara ini maka kita jadikan barang bukti,” jelasnya.
Pria Budi mengungkapkan, peran RAM cukup penting. Dia diketahui sebagai bandar besar jaringan internasional yang berhubungan langsung dengan bandar narkoba di negara Malaysia.
"Dia bandar besar jaringan internasional, sudah berhubungan langsung dengan bandar narkoba di Malaysia. Kesehariannya tidak bekerja, hanya sebagai bandar, yang jelas uang itu ada kaitannya dengan transaksi," bebernya.
Akibat perbuatannya itu RAM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka RAM juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 345 UUD RI nomor 8 tahun 2010,” tutup Pria Budi. ***