9 Bulan Diburu Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 3,2 Milyar

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 28 November 2022 | 15:29 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang saat ekspos pengungkapan tersangka RAM. (ft: ist)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang saat ekspos pengungkapan tersangka RAM. (ft: ist)

Saat ini penyidik juga masih mendalami sumber dana uang Rp 160 juta yang ada di dalam rekening RAM.

“Masih dalam proses penyelidikan, apabila ada kaitannya dengan perkara ini maka kita jadikan barang bukti,” jelasnya.

Pria Budi mengungkapkan, peran RAM cukup penting. Dia diketahui sebagai bandar besar jaringan internasional yang berhubungan langsung dengan bandar narkoba di negara Malaysia.

"Dia bandar besar jaringan internasional, sudah berhubungan langsung dengan bandar narkoba di Malaysia. Kesehariannya tidak bekerja, hanya sebagai bandar, yang jelas uang itu ada kaitannya dengan transaksi," bebernya.

Akibat perbuatannya itu RAM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka RAM juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 345 UUD RI nomor 8 tahun 2010,” tutup Pria Budi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X