PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tilang elektronik dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, telah mulai dilaksanakan di Kota Pekanbaru, Riau mulai Senin (21/11/2022) kemarin.
Dalam hal ini, petugas Satlantas dibekali dengan perangkat ETLE mobile yang mampu merekam pelanggaran dalam bentuk foto.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora menyebutkan, puluhan pengendara roda dua dan empat yang melanggar lalu lintas di Pekanbaru terjaring dengan kamera ETLE mobile.
"Sebanyak 20 pelanggar terjaring kemarin," ujar Irnanda, Selasa (22/11/2022).
Masih kata Irnanda, penindakan ETLE mobile hari pertama kemarin masih dalam tahap masa percobaan.
Irnanda mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pelat palsu guna menghindari tilang elektronik ETLE mobile.
Pasalnya, masyarakat yang bersangkutan bisa dijerat dengan pidana dan terancam hukuman kurungan penjara.