PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI, Sub Panja Mafia Pertanahan melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Rabu (16/11/2022).
Kedatangan para legislator Senayan dengan lingkup tugas, hak asasi manusia, dan keamanan ini bertujuan untuk membicarakan persoalan konflik pertanahan bersama aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Riau.
Rombongan dipimpin Ketua Sub Panja yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap serta beberapa Anggota Komisi III. Diantaranya Arteria Dahlan, Hinca IP Panjaitan, Johan Budi Sapto Pribowo, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Sarifudin Suding dan Jacki Uly.
Sedangkan tuan rumah, disaksikan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal beserta seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Riau dan Kajati Riau Dr Supardi bersama para asisten. Pertemuan berlangsung di Aula Tribrata, Gedung Mapolda Riau dan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Irjen Iqbal menyebut sampai saat ini sudah lebih dari 20 konflik telah diselesaikan selama lebih kurang 10 bulan terakhir. Ia juga sempat memaparkan upaya yang telah dilakukan Polda Riau dalam penanganan perkara pertanahan. Yaitu dengan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan (mafia tanah) di Provinsi Riau.
Pembentukan Satgas ini, kata Iqbal, diwujudkan atas keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau No.30-1/SK-14.MP.01.02/V/2022 tertanggal 10 Mei 2022.
”Polda Riau juga melakukan kolaborasi bersama para stake holder terkait dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Provinsi Riau serta kendala-kendala yang dihadapi,” tutur Irjen Iqbal.
Bahkan di awal referensi diri, Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini juga mengajukan gugatan kepemilikan lahan dalam program memprioritaskan dirinya sebagai orang nomor satu di Polda Riau. Hal ini bahkan mendapat atensi khusus Irjen Iqbal terhadap jajarannya. Dimana, penanganan konflik konflik ada pada poin ke-7, prioritas program Kapolda Riau.