Polres Siak Ungkap Pembunuh Wanita Terapung di Jembatan Maredan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 10 November 2022 | 21:06 WIB
Tim Opsnal Polres Siak saat menangkap pelaku. (ft: ist)
Tim Opsnal Polres Siak saat menangkap pelaku. (ft: ist)

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan sewaktu ditemukan kondisi korban masih dapat diidentifikasi dan segera dilakukan otopsi. Korban bernama Santi (41).

"Pertamanya kami menemukan mayat di Sungai Siak. Setelah dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru dan dilakukan outopsi serta sidik jari korban di idintifikasi bernama Santi," ujar Ronald, Kamis (10/11/2022).

Dari hasil outopsi ditemukannya jumlah luka ditubuh korban. "Dari sanalah polisi mencurigai adanya perbuatan pidana yang sebelumnya menyebabkan korban kehilangan nyawa," terang Ronald.

Polisi pun bergerak mencari saksi-saksi dan mengarah pada satu pelaku bernama Sorianto (47).

"Pelaku Sorianto ditangkap 7 November lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap di parkiran truk jalan lintas Medan-Lubuk Pakam, Tanjung Morawa," tulisnya.

Ronald menyebut saat ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira bersama Kanit Opsnal Ipda Cristian Sirait, juga ditemukan 1 unit handphone milik korban. Bahkan setelah diperiksa barulah terungkap bahwa pelaku adalah suami siri korban.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku dan korban telah menikah siri April 2021 di Duri, Bengkalis. Mereka sempat tinggal serumah selama 1 tahun di daerah Duri," kata Ronald.

Akibat perbuatan tersebut terancam Pasal 340 Subsidi Pasal 338 KUHP.

"Kita kenakan Pasal 340 Subsidi Pasal 338 KUHP," pungkasnya. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X